Kutipan dari
siniPada kedua pihak, ada sedikit perbedaan pandangan mengenai apa yang dimaksud dengan “mendekati zina”. Sekalipun demikian, keduanya sepakat bahwa aktivitas yang merangsang syahwat, seperti berciuman, pastilah tergolong “mendekati zina”.
Oleh karena itu, aku jadi tertarik mengajukan PR (lagi) kepada para penentang pacaran islami:
Selenggarakanlah sensus terhadap semua orang yang pacaran. Ajukanlah satu pertanyaan: “Pernahkah kamu berciuman dengan pacarmu?”
Oh iya, kayaknya sensus itu terlalu berat. Sebagai gantinya, adakanlah penelitian ilmiah terhadap sampelnya saja.