Dikutip dari
sini [1] Sejak saya ikut r0his di SMA ini, saya jadi tahu pacaran itu dilarang. [2] Dan saya juga tahu kalau mengungkapkan cinta pada n0nmuhrim itu dilarang dlm Islam. [3] Tp bgmn dg pacaran tp tdk pernah berkhalwat dan bersentuhan, Pak? Apa itu bisa dikatakan d0sa?
[4] Sekarang saya sdh tdk pacaran lagi, tp saya tetap berkomunikasi dg mantan pacar saya itu. [5] Jauh di dalam hati saya, saya masih memendam perasaan pada dia. Apakah hal ini d0sa, Pak?
[6] Kemudian, apa yg seharusnya saya lakukan agar tdk dosa, selain menikah dan berpuasa? [7] Bolehkah saya menuangkannya dlm bentuk karya sastra?
[1] Tidaklah benar bahwa segala jenis pacaran itu diharamkan. Yang terlarang hanyalah yang “mendekati zina”. Padahal, pacaran itu tidaklah identik dengan “mendekati zina”. Lihat artikel Ciuman dengan Pacar.
[2] Mengungkapkan cinta kepada nonmuhrim tidaklah dilarang dalam Islam. Rasulullah saw. justru berbelas kasih kepada orang yang ekspresikan cinta kepada nonmuhrim. Lihat artikel Sikap Nabi terhadap Ekspresi Cinta
[3] Selama tidak mendekati zina, tidak melakukan kemunkaran, pacaran itu tidaklah haram. Lihat artikel Halal-Haram Pacaran dan artikel Bantahan terhadap Penentang
[4] Tetap berkomunikasi itu berarti tetap menghubungkan tali silaturrahim. Bagus! “Sesungguhnya perempuan adalah bersaudara dengan laki-laki.” (HR Abu Dawud dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no.. 2329)
[5] Memendam rasa cinta itu tidaklah berdosa. “Tiada dosa bagimu jika … kamu pelihara [sesuatu] itu di dalam kalbu. Allah mengetahui bahwa kamu teringat-ingat kepada mereka.” (al-Baqarah [2]: 235) Dari ayat ini kita pahami, ‘mengingat-ingat’ (merindukan, membayangkan, mengkhayalkan, dsb) kepada nonmuhrim bukanlah ‘zina hati’ dan bukan pula dosa.
Yang tergolong “zina hati”, sehingga berdosa, adalah “mengharap-harap kesempatan berzina”.
[6] Agar tidak berdosa, berhubunganlah dengannya secara islami. Dengan kata lain, perhatikanlah rambu-rambunya. Lihat artikel Taman Cinta dan artikel Ibnu Qayyim Menerima Pacaran Islami
[7] Kau boleh menuangkan rasa cinta itu dalam bentuk apa pun yang tidak mungkar. Sastra pun dapat kau manfaatkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Ibnu Hazm al-Andalusi, seorang ulama besar di Abad Pertengahan.
“Silakan bercinta dan luapkanlah cinta kepada kekasih selama tidak melanggar norma agama dan norma budaya.” Demikian penegasan dari seorang ulama kita, Dr. M. Quraish Shihab, di buku beliau, Perempuan (hlm. 87).
Masalahnya, bagaimana cara meluapkan atau mengekspresikan cinta asmara yang tidak melanggar norma agama Islam? Di buku tersebut, Pak Quraish Shihab menerangkannya sepanjang dua atau tiga halaman. Itu saja. Beliau belum secara rinci menjelaskannya. Terus terang, saya menjadi penasaran. Inilah yang menggerakkan saya menulis buku Mesra Tanpa Zina (Ekspresi Cinta Asmara Islami ala Ibnu Hazm al-Andalusi). Naskahnya sudah saya selesaikan, mudah-mudahan bisa segera terbit, sehingga dapat segera kau baca dan kau amalkan.
Wallaahu a’lam.